PT. Delta Enindo Utama didirikan berdasarkan Akte Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn., SH Nomor : 69 tanggal 28 November 2008, yang telah disahkan oleh Keputusan Menkumham dengan Nomor : AHU-0060868.AH.01.01.Tahun 2018. Perusahaan kami memulai usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor listrik, perdagangan alat-alat elektrikal dan mekanikal dan perdagangan umum.
PT Delta Enindo Utama memulai usaha sebagai salah satu mitra perusahaan BUMN yaitu sebagai Kontraktor Listrik yang telah mengerjakan proyek pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Jawa Timur.
Perusahaan kami bergerak di bidang Mekanikal & Elektrikal, yang meliputi :
Dalam melaksanakan pekerjaan kami selalu memegang prinsip bahwa kami adalah pekerja yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat diandalkan, serta memberikan kepuasan kepada pelanggan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menjadi perusahaan jasa kelistrikan yang profesional, terpercaya, dan berkontribusi aktif dalam kemajuan sistem kelistrikan di Indonesia.